Kebebasan pers di Indonesia dijamin dalam UU No.40 Tahun 1999. Berbagai pasal yang berkait kebebasan pers secara substansial terkandung makna bersifat universal dan cenderung liberal. Bagi para pengusaha, keberadaan institusi media dipandang sebagai lahan bisnis mendatangkan keuntungan. Oleh karena itu sebagai implikasi atas dasar penerapan konsep tersebut, informasi telah dijadikan sebagai komoditas bernilai tukar. Produk media dikemas sedemikian rupa menjadi barang dagangan yang dapat dipertukarkan dan mempunyai nilai ekonomis. Merebaknya perusahaan media massa ditandai bertumbuhnya industri televisi di Indonesia telah menunjukkan bahwa ”bisnis informasi” yang dilakukan melalui strategi ekonomi politik kian berkembang pesat. Dampak atas berlangsungnya industrialisasi ternyata banyak ditemui. Ranah publik (public sphere) yang seharusnya menjadi milik bersama atau dimanfaatkan bersama kini cenderung menjadi monopoli media. Benturan kepentingan antara pengelola media, penguasa dan khalayak masih ditemui. Dengan kata lain, telah terjadi ketimpangan relasi, terutama relasi antara kepentingan pasar dan kepentingan sosial.
Copyrights © 2014