Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 1994. Di UPT (Unit Pelaksanaan Teknis) PD (Pajak Daerah) Gunung Putri sendiri untuk pembayaran PBB nya, didapatkan bahwa pembayaran pajak di UPT PD Gunung Putri ini belum melalui aplikasi yaitu masih secara manual dengan datang ke kantor pajak dan mengantri. Maka dari itu dibuatlah aplikasi pembayaran pajak online yang bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat dalam menampilkan informasi seputar pajak bumi dan bangunan untuk membayar dan melacak data pajak dengan cepat dan tepat. Sehingga warga dapat membayar pajak secara online dan dimana saja dengan mengunakan smartphone
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2019