Abstrak: Pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk melakukan edukasi kepada guru madrasah melalui pelatihan (1) Dasar Hukum tentang proses pembelajaran di sekolah/madrasah; (2) Dasar Hukum tentang pentingnya perpustakaan, Dasar Hukum pelaksanaan pemanfaatan sumber belajar; (3) Jenis-jenis sumber belajar yang dapat dimanfaatkan oleh sekolah/madrasah; dan (4) Cara menggunakan Panduan Pemanfaatan Perpsutakaan Sebagai Sumber Belajar Masa Pandemi Covid-19. Berdasarkan hasil evaluasi pada akhir kegiatan pengabdian pada masyarakat ini, diketahui bahwa secara keseluruhan peserta yang telah mengikuti pelatihan ini cukup memahami tentang Cara menggunakan Panduan Pemanfaatan Perpsutakaan Sebagai Sumber Belajar Masa Pandemi Covid-19. Berdasarlan hasil evaluasi yang kami lakukan dengan jalan berdiskusi langsung dengan peserta ternyata 90% telah mengetahui dengan baik tentang cara atau Cara menggunakan Panduan Pemanfaatan Perpsutakaan Sebagai Sumber Belajar Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Gowa Prov. Sulawesi Selatan. Selanjutnya 10% peserta lainnya belum memahami betul Cara menggunakan Panduan Pemanfaatan Perpsutakaan Sebagai Sumber Belajar Masa Pandemi Covid-19, karena factor jaringan yang sering terputus/lambar
Copyrights © 2021