Abstrak. Program Kemitraan Masyrakat (PKM) ini adalah PKM Sosialisasi Pedoman Aturan PORPROV XVII 2022 di Kabuapaten Pinrang. Masalahnya adalah Pengurus Cabang Olahraga di Kabupaten Pinrang belum mengetahui peraturan PORPROV XVII Tahun 2022 dengan demikian perlu dilakukan sosialisasi khususnya aturan PORPROV di daerah Kabupaten Pinrang. Sasaran mitra pada penelitian pengabdian merupakan pengurus KONI di Kabupaten Pinrang dan pengurus cabang olahraga di Kabupaten Pinrang. Metode Penelitian yang digunakan yaitu penyampaian materi pedoman PORPROV XVII 2022, diskusi dan tanya jawab. Hasil yang dicapai adalah menambah pengetahuan, meningkatkan pemahaman dan mencegah terjadinya protes ketika penyelanggaraan PORPROV XVII yang akan berlangsung di Kabupaten Sinjai dan Bulukumba. Kata Kunci. Sosialisasi, Pedoman Porprov
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021