Georgina Yovani Inggrid, Herlin Wijayanti, Haru Permadi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Kota Malang e-mail: Georginayovani@gmail.com ABSTRAK Izin adalah perbuatan administrasi negara bersegi satu yang dimana mengaplikasikan peraturan dalam hal konkret berdasarkan persyaratan atau prosedur sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Izin Usaha merupakan syarat utama dalam menjalankan sebuah usaha. Permasalahan perizinan yang paling banyak terjadi ialah masih banyak terdapat pelaku usaha rumah kos dan barak di Palangka Raya tidak memiliki izin usaha yang sebagaimana telah diatur didalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 16 Tahun 2011 tentang izin usaha pengelolaan rumah kos dan barak. Penulisan ini dikaji menggunakan metode penelitian Yuridis-empiris. Penelitian ini bertuju
Copyrights © 2022