Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022

PENUTUPAN KAMP PENGUNGSI DADAAB DAN KAKUMA OLEH KENYA DITINJAU DARI HUKUM INTERNASIONAL

Teresa Florence Vina Sihombing (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Aug 2022

Abstract

Teresa Florence Vina Sihombing, Yasniar Rachmawati Madjid, Fransiska Ayulistya Susanto Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: teresaflorence@student.ub.ac.id ABSTRAK Penulis mengkaji mengenai kebijakan penutupan kamp pengungsi Dadaab dan Kakuma yang dikeluarkan oleh Kenya pada tahun 2021 dari perspektif hukum internasional. Hal ini dilatarbelakangi oleh adanya pemulangan paksa para pengungsi yang kian berulang oleh Kenya dengan menghadirkan ancaman, tekanan, dan ketakutan terhadap mereka, ke Negara asal atau tempat di mana ia dapat merasa terancam atas hak dan kebebasannya sebagai akibat dari kebijakan penutupan kamp tersebut. Kebijakan ini diperhadapkan dengan kewajiban Kenya sebagai Negara anggota Konvensi Pengungsi Tahun 1951 dan Konvensi OAU Tahun 1969 dalam melaksanakan penghormatan terhadap pengungsi dan prinsip pilar perlindungan pengungsi, yaitu prinsip non-refoulement. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa tindakan Kenya terkait pemulangan pengungsi sebagai akibat dari kebijakan penutupan kamp pengungsi Dadaab dan Kakuma dan tanggung jawab yang dibebankan pada Kenya menurut hukum internasional. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang diperoleh termasuk bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis menggunakan metode penafsiran gramatikal guna menyediakan analisa yang tekstual, komprehensif, dan akurat seturut dengan kaidah hukum yang akan diteliti untuk mendapatkan suatu pemecahan. Penulis memperoleh jawaban bahwa pelaksanaan kebijakan penutupan kamp pengungsi oleh Kenya telah dan akan berakibat pada pemulangan para pengungsi ke Negara atau wilayah di mana hidup atau hak dan kebebasannya dapat terancam merupakan pelanggaran terhadap prinsip non-refoulement serta klausul pengecualian yang ada. Maka menurut hukum kebiasaan internasional maupun perjanjian internasional yang disepakati oleh Kenya, Kenya dapat dimintakan pertanggungjawaban oleh Negara yang merasa dirugikan oleh perbuatan Kenya. Kata Kunci: Penutupan, Kamp Pengungsi, Prinsip Non-Refoulement ABSTRACT This research studies the shutdown of the Dadaab and Kakuma refugee camps issued by Kenya in 2021 from the perspective of international law. This study departs from the recurring refoulement of refugees by Kenya through threats, pressure and forcing fear against them, to their country of origin or places where they may feel threatened for their rights and freedoms as a result of the shutdown policy. This policy coincides with Kenya's obligations as a member State of the 1951 Refugee Convention and the 1969 OAU Convention in respecting the refugees and the pillar of refugee protection, namely the principle of non-refoulement. This research aims to analyze Kenya's action of refoulement following the shutdown policy of the refugee camps and the responsibility imposed on Kenya in accordance with the international law. This research employed a normative juridical research method, with a statutory and conceptual approach. The legal materials included primary, secondary, and tertiary legal materials which are analyzed using a grammatical interpretation method to present a textual, comprehensive, and accurate analysis relevant to the legal principles being observed. This research found that Kenya’s shutdown of the refugee camps had resulted and will result in the refoulement of refugees to countries or territories where their lives or rights and freedoms may be threatened, violating the principle of non-refoulement and any existing exclusion clauses. Hence, in accordance with the customary international law and international agreements as agreed upon by Kenya, Kenya may be held accountable by any aggrieved States. Keywords: Shutdown, Refugee Camp, Non-Refoulement Principle

Copyrights © 2022