Yudha Mahendra Dewanto, Hanif N. Widhiyanti, M. Zairul Alam Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169, Kota Malang 65145 e-mail: yudhamahendradewanto@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis urgensi pengaturan private enforcement dalam konsep ganti rugi menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan model pengaturan private enforcement yang tepat sebagai upaya pengembalian ganti rugi kepada konsumen oleh pelaku usaha. Hal ini disebabkan karena Indonesia belum mengatur mengenai private enforcement sehingga terdapat urgensi pengaturan private enforcement sebagai upaya pengembalian ganti rugi kepada konsumen oleh pelaku usaha. Peraturan perundang-undangan saat ini mengandung makna bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha tidak berwenang dalam memberikan putusan ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan atas adanya tindakan anti persaingan usaha. Ketiadaan kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tersebut yang mengawali aktivitas penulis dalam melakukan komparasi lewat pengaturan private enforcement yang dimiliki oleh hukum persaingan usaha di negara lain khususnya di Amerika Serikat dan Uni Eropa. Penulisan hukum ini termasuk dalam penelitian normatif yang menggunakan beberapa pendekatan seperti perundang-undangan, konseptual dan komparatif. Kemudian melalui studi kepustakaan melakukan penelaahan terhadap suatu permasalahan hukum. Selain itu, data sekunder yang ada akan dianalisis sehingga membentuk kalimat yang terstruktur dan sistematis. Terdapat dua kesimpulan dari pembahasan penelitian hukum ini. Pertama pengaturan private enforcement harus diatur dalam amandemen undang-undang dikarenakan terdapat kekosongan norma hukum pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999. Kemudian model yang tepat dalam pengaturan private enforcement di Indonesia mengacu pada jenis ganti kerugian yang dianut oleh Uni Eropa. Kata kunci: Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Private Enforcement, Ganti Rugi ABSTRACT This research aims to find out and analyze the urgency in private enforcement in connection with
Copyrights © 2022