Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022

IMPLEMENTASI PASAL 2 AYAT 3 HURUF D PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG BARANG DILARANG EKSPOR DAN BARANG DILARANG IMPOR (Studi Kasus Pelaku Usaha Pakaian Bekas Impor Melalui Media Sosial Instagram)

Loly Manda Wati Ambarita (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Aug 2022

Abstract

Loly Manda Wati A, Yenny Eta Widyanti, Diah Pawestri Maharani Fakultas Hukum, Universita Brawijaya e-mail: lolymanda27@gmail.com ABSTRAK Peneltian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi dan apa saja yang menjadi hambatan serta upaya dalam mengatasi hambatan implementasi Pasal 2 ayat 3 Huruf (d) peraturan menteri perdagangan No 18 tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor terkait bisnis jual beli online pakaian bekas impor melalui media sosial instagram di Kota Malang. Adapun jenis penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian hukum sosiologi (socio legal reserch) dengan metode pendekatan yuridis sosiologi yang dilakukan secara langsung turun kelapangan untuk memperoleh data mengenai implementasi Pasal 2 ayat 3 Huruf (d) peraturan menteri perdagangan No 18 tahun 2021. Metode pengambilan data dilapangan dilakuan melalui wawancara terhadap anggota DISKOPERINDAG Kota Malang, KPPBC Tipe Madya Tanjung Perak, dan para pelaku usaha bisnis jual beli online pakaian bekas impor melalui media sosial instagram yang berlokasi di Kota Malang. Analisis data yang dilakukan penulis menggunakan metode deskriptif kualitatif yang merupakan uraian kalimat teratur, runtut, logis, dan efektf. Hasil dari penelitian mengenai pelaksanaan implementasi Pasal 2 Ayat 3 Huruf (d) Permen No 18 Tahun 2021 masih belum berjalan secara maksimal karena kondisi dilapangan masih ditemukan masyarakat yang melakukan bisnis pakaian bekas impor khususnya di kota Malang. Faktor penghambat pelaksanaan implementasi Peraturan Menteri Perdagangan ini di pengaruhi oleh beberapa faktor, yakni faktor Legal Substance, Legal Structure, dan Legal Culture. Adapun upaya yang akan dilakukan untuk mengatasi meningkatnya jumlah bisnis pakaian bekas impor di Kota Malang yaitu dengan cara melibatkan partisipasi masyarakat dalam membuat kebijakan, instansi pemerintah yang memiliki wewenang akan berkolaborasi, bertindak lebih tegas dalam menangani permasalahan bisnis pakaian bekas impor khususnya di Kota Malang, dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kata Kunci: Implementasi, Peraturan Menteri Perdagangan, Pakaian Bekas Impor ABSTRACT This research aims to investigate the implementation of Article 2 paragraph 3 Letter (d) of the Regulation of the Minister of Trade Number 18 of 2021 concerning Banned Imported and Exported Goods regarding online sales of imported used clothes on Instagram in Malang city and the impeding factors in the implementation. This is socio-legal research employing socio-juridical approaches that required the researchers to conduct direct field observation to gain the research data needed. The data were collected from interviews with the members of DISKOPERINDAG of Malang City, Medium Customs and Excise Control and Services (KPPBC), and others as the members of online imported used clothes sales on Instagram in Malang city.The data were analyzed using descriptive-qualitative methods by presenting the sentences logically, effectively, coherently, and in an organized way. The research concludes that Article 2 Paragraph 3 letter (d) of the Regulation of the Minister of Trade Number 18 of 2021 has not been optimally implemented since several people selling imported used clothes are still found in the city. Legal substance, legal structure, and legal culture seem to be the impeding factors in the issue. Moreover, some measures such as involving the participation of the people in making related policies%

Copyrights © 2022