Fadhila Dhuha, Adi Kusumaningrum, Agis Ardiansyah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: fadilasasmito1234@gmail.com ABSTRAK Deep-Seabed Mining atau pertambangan dasar laut adalah segala proses pengambilan mineral yang dilakukan di lantai samudra. Kegiatan penambangan tersebut biasanya dilakukan di kedalaman 1.400- 3.700 meter yang biasanya menjadi tempat beradanya nodul polimetalik. Setelah dibentuk United Nations Convention on the Law of the Sea ( UNCLOS ) pada tahun 1982 dan berlakunya ISA pada tahun 1994, kegiatan eksplorasi sumber daya mineral di Kawasan mulai diatur dalam kontrak eksplorasi. Kegiatan tersebut pada mulanya lebih banyak dilakukan oleh lembaga nasional, hingga 2010, ketika perusahaan swasta mulai turut terlibat dan industri pertambangan nodul polimetalik lahir. Karena hasil tambang yang luar biasa kaya tersebut banyak Negara yang sudah lama melirik untuk mulai mengembangkan kegiatan pertambangan dasar laut ini. Namun, perlu disadari bahwa sebenarnya kegiatan Deep Seabed Mining selain membawa keuntungan juga akan berpotensi membawa dampak yang signifikan terhadap ekosistem laut. Negara Negara yang telah dan akan melakukan kontrak dengan ISA untuk menjadi Negara sponsor patutlah untuk turut melindungi laut dari bahaya yang mungkin ditimbulkan akibat kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di kawasan dasar laut internasional melalui peraturan perundang undangan nasionalnya. Untuk itu, dalam tulisan ini akan dibuktikan bahwa terdapat urgensi pembentukan regulasi nasional terkait kegiatan di kawasan dasar laut internasional, serta bentuk dan ruang lingkup yang sesuai untuk pengaturan terkait kegiatan deep-seabed mining di kawasan dasar laut internasional. Kata Kunci: regulasi nasional, pertambangan dasar laut, kawasan dasar laut internasional, lingkungan internasional ABSTRACT Deep-seabed mining is the process of mineral mining performed on the ocean floor. This mining usually takes place at the depth of 1,400-3,700 meters where polymetallic nodules usually sit. Following the United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) in 1982 and the enforcement of ISA in 1994, the explorations of mineral resources in the area concerned started to be governed under exploration contracts. This activity was mostly performed by national organizations till 2010 when private companies started to get involved and the trend of polymetallic nodule mining emerged. This lucrative business has attracted several countries to get involved in the development of this deep-seabed mining activity. However, it is important to understand that this mining could also have significant impacts on the ecosystems of the sea.The countries that have been involved or will be involved in the contract with ISA as the sponsoring countries must also consider taking part in the protection of the sea from any possible danger resulting from the explorations on the international ocean floor according to the national laws. Therefore, this research aims to prove that there is urgency in drafting the national regulation regarding the activities performed on the international ocean floor, the form, and the scope relevant to the regulation concerning deep-seabed mining on the international ocean floor. Keywords: national regulation, deep-seabed mining, internasional ocean floor, international territory
Copyrights © 2022