Jordhy Rizaldo, Reka Dewantara, Ranitya Ganindha Fakultas Hukum Universitas BrawijayaJl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: jordhyrizaldo12@gmail.com ABSTRAK Pada praktik kredit sindikasi di Indonesia, Lembaga Jasa Keuangan non-Bank (LJKNB) telah seringkali turut berpartisipasi sebagai kreditur bersama-sama dengan lembaga Bank, namun dalam aspek pengaturannya seperti yang terdapat dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.7/23/DPD tertanggal 8 Juli 2005 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank (SEBI 7/2005), hanya mengakui serta mengatur status hukum daripada lembaga bank sebagai kreditur dalam kredit sindikasi, dan tidak mengatur mengenai status hukum daripada LJKNB. Berdasarkan hal tersebut, dapat diketahui bahwa pada saat ini masih terdapat situasi ketidaklengkapan pengaturan dalam ranah kredit sindikasi di Indonesia, khususnya dalam aspek status hukum kreditur yang terlibat dalam kredit sindikasi. Tujuan yang hendak dicapai oleh penulis pada penelitian kali ini, adalah untuk memberikan konseptualisasi pengaturan status hukum bagi Lembaga Jasa Keuangan non-Bank sebagai kreditur dalam perjanjian Kredit Sindikasi di Indonesia. Jenis penelitian ini, tergolong sebagai penelitian yuridis normatif, yang menggunakan 3 (tiga) metode pendekatan hukum di antaranya pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan metode penafsiran gramatikal, penafsiran sistematis, penafsiran ekstensif, dan penafsiran komparatif. Untuk dapat mengetahui kelayakan LJKNB sebagai kreditur kredit sindikasi di Indonesia, maka dalam penelitian kali ini penulis melakukan analisis terhadap masing-masing peraturan hukum yang mendasari tiap LJKNB, yang kemudian berdasarkan hasil analisis tersebut, penulis berkesimpulan bahwa lembaga perasuransian, lembaga pembiayaan infrastruktur, dan perusahaan modal ventura merupakan LJKNB yang layak untuk dapat berpartisipasi sebagai kreditur dalam pasar kredit sindikasi di Indonesia. Kata Kunci: Kredit Sindikasi, Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, Status Hukum ABSTRACT In terms of the practice of syndicate credit in Indonesia, the non-bank finances (henceforth referred to as LJKNB) have been participating as creditors along with banking companies. However, Circular Letter of Bank Indonesia number 7/23/DPD dated 8 July 2005 concerning Limitation of Transactions in Rupiah and Credit Provision in Foreign Exchange by Bank (SEBI 7/2005) only recognizes and governs the legal standing of banking companies as creditors in syndicate credits, not govern the legal standing of LJKNB. This indicates that there is incompleteness in the regulation concerning syndicate credits in Indonesia. This research aims to offer a conceptualization of the regulation regarding the legal standing for non-bank finances as the creditors in syndicate credit contracts in Indonesia. This research employed normative-juridical methods and statutory, conceptual, and comparative approaches. primary, secondary, and tertiary data were analyzed using grammatical, systematic, extensive, and comparative interpretations. Each regulation was analyzed to investigate the worthiness of the LJKNB as creditors in the syndicate credits in Indonesia. From the analysis, the research concludes that insurance companies, infrastructure lending companies, and venture capital companies are recognized as the LJKNB allowed to join as creditors in syndicate credit markets in Indonesia. Keywords: Syndicate Credit, Non-Bank Finances, Legal Standing
Copyrights © 2022