Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022

ANALISIS KEPASTIAN HUKUM PERALIHAN HAK MILIK (STUDI ATAS PUTUSAN NO. 2621K/PDT/2020)

Muhammad Irfan Saifudin (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Aug 2022

Abstract

Muhammad Irfan Saifudin, Imam Koeswahyono, Setiawan Wicaksono Fakultas Hukum Universitas Brawijaya e-mail: irfansaifudin25@gmail.com ABSTRAK Menurut Pasal 1338 Ayat (1) KUHPerdata, perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Akan tetapi perjanjian tersebut bisa saja terdapat permasalahan dalam proses pembuatannya ataupun pada saat pelaksanaannya, untuk penyelesaian permasalahan tersebut para pihak dapat menyelesaiakannya sendiri ataupun menggunakan pihak lain sebagai penengah. Salah satu metode penyelesaian permasalahan yang timbul dari adanya perjanjian ialah melalui Putusan Pengadilan. Putusan pengadilan merupakan alternatif terakhir bagi para pihak yang sedang bersengketa untuk menyelesaikan permasalahan mereka. Putusan pengadilan seharusnya dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa. Namun adakalanya putusan pengadilan tidak dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa, hal tersebut sangat merugikan bagi para pihak yang bersengketa. Terlebih lagi perjanjian apabila objek dari putusan pengadilan, yaitu suatu perjanjian tersebut mempunyai dampak tidak hanya kepada para pihak yang bersengketa, maupun kepada pihak lain. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Peneliti menggunakan metode Pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus dalam pendekatan penelitiannya. Pada pendekatan perundang-undangan, peneliti berfokus kepada peraturan perundang-undangan Indonesia yang berhubungan dengan tema yang sedang diteliti yaitu proses perolehan hak milik. Sedangkan untuk pendekatan kasus, peneliti menggunakan putusan pengadilan yang berobjek suatu perjanjian. Guna mengetahui kedudukan perjanjian pasca adanya putusan hakim, maka penelitian ini fokus pada penelitian bagaimanakah akibat hukum dari suatu perjanjian pasca adanya putusan pengadilan yang dinilai kurang memberikan kepastian hukum. Kata Kunci: Perjanjian, Putusan Pengadilan, Kepastian Hukum ABSTRACT Article 1338 Paragraph (1) of the Civil Code implies that a legally made agreement serves as the law for all parties concerned, but there is always a likelihood that the agreement made has issues in the process. When this is t

Copyrights © 2022