Romilda Intan Ramadhanti, Shinta Hadiyantina, Bahrul Ulum Annafi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: ramadhanti_@student.ub.ac.id ABSTRAK Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai Pemenuhan Izin Usaha bagi Pelaku Usaha Pertamini di Kota Malang. Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan sumber daya alam strategis yang tidak terbaharukan dan dikuasai oleh negara. Reformasi diperlukan di semua bidang kehidupan untuk memastikan kesejahteraan rakyat. Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Semakin menjamurnya pelaku usaha BBM pertamini yang mencuri perhatina pemerintah Kota Malang, karena kegiatan usaha pertamini yang tidak berizin sangat merugikan pemerintah dan penggunanya. Juga diargukan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan usaha bagi pelaku usaha pertamini. Pedagang Pertamini memiliki kesempatan untuk mendaftarkan kegiatan usahanya, dalam laman Online Single Presentation (OSS) atau Electronic Integrated Business License (PBTSE) bidang usaha yang tepat untuk Pertamini adalah “Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Bahan Bakar Minyak, Gas, Minyak Pelumas dan Bahan Bakar Lainnya” dengan kode KBLI 47892. Namun belum adanya penanggung jawab atau pemegang kewenangan atas pelaku usaha pedagang ecer kaki lima dan los pasar BBM. Dikarnakakan hal tersebut adanya kekosongan hukum yang terjadi. Maka selain belum terlaksananya UU Migas, pasal 5 ayat (1) Perda Kota Malang no 13 tahun 2019, juga peraturan lainnya yang bersangkutan, Pertamini juga memiliki potensi untuk tidak memenuhi izin usaha SIUP. Kata Kunci: BBM, Izin Usaha, OSS, Pertamini, Perizinan ABSTRACT This research studies the permit grant for a mini gas station (or locally dubbed Pertamini) in Malang. Oil and gas have been non-renewable strategic natural resources controlled by the state. The reform takes place in all aspects of life to assure the welfare of the people according to Pancasila and the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, Article 33 Paragraph (3), Law Number 22 of 2001 concerning Oil and Gas. Pertamini businesses are growing in Malang, seeking attention from the government. However, these businesses run without any legal permit, disadvantaging both the government and users. The requirements that businesses have to fulfill are also questioned. Pertamini businesses have the chance to register to Online Single Presentation (OSS) or Electronic Integrated Business License (PBTSE), and this business type should be registered under “Pedagang Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Bahan Bakar Minyak, Gas, Minyak Pelumas dan Bahan Bakar Lainnya” with the code KBLI 47892. However, there is no liability regarding this matter, leaving a legal loophole. To conclude, the Law concerning Oil and Gas, Article 5 Paragraph (1) of Regional Regulation of Malang City Number 13 of 2019, and other related regulations have not been appropriately implemented, and pertamini businesses fail to meet the business permit. Keywords: oil and gas, business permit, OSS, Pertamini, permit issuance
Copyrights © 2022