Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022

PROBLEMATIKA PEMAKNAAN “KERUGIAN KEUANGAN NEGARA” DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH BUMD DAN ANAK PERUSAHAANNYA PASCA BERLAKUNYA SEMA NOMOR 10 TAHUN 2020

Zul Afiatul Kharisma (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Aug 2022

Abstract

Zul Afiatul Kharisma, Fachrizal Afandi, Ladito Risang Bagaskoro.Fakultas Hukum Universitas Brawijayae-mail: kharisma1112@student.ub.ac.id ABSTRAK Penelitian ini mengkaji permasalahan terkait problematika pemaknaan kerugian keuangan negara dalam lingkup BUMD dan Anak Perusahaannya berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi Pasca terbitnya SEMA Nomor 10 Tahun 2020. Pemaknaan kerugian keuangan negara dalam lingkup BUMD dan anak perusahaannya masih terdapat paradigma yang berbeda baik dalam pandangan para ahli, aparat penegak hukum terutama hakim, ataupun ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang saling tumpang tindih. Ketidakharmonisan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tersebut dapat menimbulkan konflik hukum (conflict of norm). Terbitnya SEMA Nomor 10 Tahun 2020 hadir dalam rangka menjadi solusi atas permasalahan tersebut, dengan menyatakan kerugian keuangan pada anak perusahaan BUMN/BUMD bukan termasuk kerugian keuangan negara dengan beberapa pengecualian. Metode penulisan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual approach), Pendekatan Kasus (Case approach). Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh penulis, dapat diambil kesimpulan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia keuangan pada BUMD dan anak perusahaannya masih termasuk dalam lingkup keuangan negara sehingga kerugian yang timbul juga termasuk kerugian keuangan negara, akan tetapi tidak selalu merupakan tindak pidana korupsi, karena bisa terjadi akibat resiko bisnis murni. Kehadiran SEMA Nomor 10 Tahun 2020 tidak menjawab permasalahan yang ada, karena ketentuan dalam SEMA tersebut tidak sesuai dengan karakter dan syarat pendirian anak perusahaan BUMD. Benturan antara Hukum publik dan privat serta belum adanya paradigma yang seragam terkait pemaknaan kerugian keuangan negara baik dalam peraturan perundang-undangan maupun pendapat para ahli dapat mempengaruhi pandangan hakim dalam memeriksa, memutus dan mengadili perkara kerugian keuangan negara sebagai contoh dalam penelitian ini adalah kasus kerugian keuangan pada PT. Pertamina Hulu Energi dan Dana Pensiun Pertamina. Kata Kunci: Problematika, Pemaknaan Kerugian Keuangan Negara/daerah, BUMD dan Anak Perusahaannya, SEMA Nomor 10 Tahun 2020 ABSTRACT This research studies the conflict of the definition of “state financial loss” within the scope of regional-owned enterprises (henceforth referred to as BUMD) and their subsidiaries over corruption following the issuance of the Supreme Court Circular Letter Number 10 of 2020. There have been different views on defining the phrase “state financial loss” among experts, judges as law enforcers, or among overlapping provisions in laws. The disharmony of provisions in the legislation could lead to a conflict of norms. the issuance of the circular letter mentioned above could serve as a solution declaring that the loss faced by the subsidiaries of State-owned Enterprises (BUMN) or BUMD is not considered the state financial loss according to some exceptions. This research employed normative-juridical methods and statutory, conceptual, and case approaches. The research reveals that according to the legislation in Indonesia, the finance of the BUMD and the subsidiaries is still within the scope of the state finance and, thus, any financial loss within this scope can also be categorized as state financial loss. This loss, however, is not only restricted to corruption cases recalling that the loss could be purely caused by business glitches. The issuance of the circular letter mentioned above does not give a solution to the existing issue since the provisions given are not relevant to the characteristics and the requirements of the establishment of BUMD. The conflict between public and private laws and the absence of a similar paradigm regarding the definition of the state loss either in the legislation or according to the experts’ notions affect how judges view the cases when it comes to investigating, deciding, and judging the cases regarding the state loss, like in the case of financial loss of PT. Pertamina Hulu Energi and the pension fund of Pertamina. Keywords: problems, the definition of state financial loss/ regional financial loss, BUMD, subsidiaries, SEMA Number 10 of 2020

Copyrights © 2022