SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i
Vol 9, No 5 (2022)

Kepastian Hukum Dalam Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Melalui Video Konferensi Berdasarkan Konsep Cyber Notary Di Indonesia

Ilhaam Aditio (Universitas Jayabaya Jakarta)
Yuhelson Yuhelson (Universitas Jayabaya Jakarta)
Maryano Maryano (Universitas Jayabaya Jakarta)



Article Info

Publish Date
30 Jul 2022

Abstract

The GMS allows owners residing abroad to join via teleconference with other shareholders. In accordance with Article 76 jo 77 of the Company Law, the GMS may be conducted in person or via electronic media. The most crucial aspect of the GMS is that all participants can see, hear, and participate directly. Nevertheless, the authenticity of a notarial act must be preserved. The notion of Cyber Notary continues to violate Article 1 point 7 and Article 16 paragraph (1) letter m of the UUJN. This study employs normative legal research in an effort to gather the pertinent information regarding the issue. The data should be utilized in conjunction with secondary and tertiary items. In addition, primary data is utilized to support secondary data-based legal documents. Using the method of normative legal analysis, the data were analyzed. The results of the study indicate that the GMS held via video conference can be considered an authentic deed if it applies the legal principle of lex specialis derogate lex generalis, where lex the general is Article 16 paragraph (1) letter m of the Notary Position Act and lex the specialist is Article 77 paragraph (1) in conjunction with the Explanation of Article 77 paragraph (4) of the Limited Liability Company Law.Keywords: GMS; Cyber Notary; TeleconferencingĀ AbstrakPara pemegang saham yang berada diluar negeri dapat mengikuti RUPS menggunakan media telekonferensi dengan pemegang saham lainnya. RUPS menurut Pasal 76 jo 77 UUPT dapat dilakukan secara tatap muka ataupun melalui media elektronik. Hal terpenting bahwa semua peserta RUPS dapat melihat, mendengar, dan berpartisipasi secara langsung dalam RUPS. Namun demikian, sifat autentik dari suatu akta Notaris tetap harus dijaga. Konsep Cyber Notary masih bertentangan dengan Pasal 1 angka 7 UUJN dan Pasal 16 ayat (1) huruf m. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan data yang diperlukan sehubungan dengan permasalahan. Data yang akan digunakan dengan data sekunder dan bahan tertier. Disamping itu juga digunakan data primer sebagai pendukung bahan hukum data sekunder. Untuk analisis data dilakukan dengan metode analisis yuridis normatif. Dari hasil penelitian dapat diperoleh bahwa RUPS yaang dilaksanakan melalui video konferensi dapat disebut sebagai akta autentik jika menggunakan asas perundang-undangan lex specialis derogate lex generalis dimana yang menjadi lex generalis adalah Pasal 16 ayat (1) huruf m Undang-Undang Jabatan Notaris, sedangkan lex specialis-nya adalah Pasal 77 ayat (1) jo Penjelasan Pasal 77 ayat (4) Undang-Undang Perseroan Terbatas.Kata Kunci: RUPS; Cyber Notary; Telekonferensi

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

salam

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i (ISSN 2356-1459) is a national journal published by the Faculty Sharia and Law Syarif Hidayatullah State Islamic University of Jakarta, INDONESIA. The focus is to provide readers with a better understanding of Indonesia social and sharia culture and present ...