After the end of Soehartoâs regime, in 52  districts produced 78 regulations (perda) influenced  by sharia to purify Islam from secular institutions. Because of that, Islam in Indonesia now is criticized as having a tendency to be close to status quo, and resulting so many problems, such as being injustice and dehumanize. Islam as a prophetic religion, as a religion not only for faith to Allah, is  also a religion that liberating people from violence and injustice, as Prophet Muhammad  brought it. This academic writing , using the hermeneuticmethod  fromPaul Ricoeur, analizes the situation, by proposing three ways outthrough the theory of critical ideology,  and  the deconstruction, and  offering to accept plurality, to overcome the problems of complicated situation. Propethic religion might be the proper solution for the problems of Islam in Indonesia than priestly/institutional religion, in order to acheive the better Indonesian society, by practising tolerance, openess in mind, egaliter and democatic.-----Setelah berakhirnya rezim Soeharto, 52 wilayah  membuat 78 perda syariâah yang menginginkan  pelaksanaan Islam secara kaffah. Oleh karena itu Islam di Indonesia dikritik sebagai agama yang cenderung berada dalam status qua, dan mengakibatkan munculnya banyak  masalah, seperti masalah ketidakadilan dan dehumanisasi.  Islam sebagai sebuah  agama prophetis , hakikatnya tidak hanya bicara tentang keimanan  kepada Tuhan, tetapi juga membahas tentang pembebasan manusia dari tindak kekerasaan dan ketidakadilan. Tulisan ini menggunakan metode hermeneutika dari Paul Ricoeur, yang berusaha menganalisis situasi di atas dengan mengajukan tiga pendekatan, yaitu kritik ideology, dekonstruksi, dan tawaran menerima  prinsip pluralitas sebagai jalan keluar dari masalah yang komplek di Indonesia. Agama  prophetis  diharapkan dapat menjadi  solusi menyeluruh bagi   problem keagamaan (Islam) di Indonesia, sehingga terwujud masyarakat Indonesia yang toleran, terbuka, dan demokratis.  
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2014