Jual beli adalah salah satu kegiatan manusia yang terus mengalami peningkatan yang pesat dari zaman ke zaman. Dengan berkembangnya teknologi dan cara jual beli yang dapat menimbulkan masalah sehingga mengakibatkan perubahan dalam transaksi jual beli. Teknologi mempunyai peran di era globalisasi terkait tata cara jual beli yaitu dengan menggunakan transaksi secara online atau daring. Lazada merupakan perusahaan yang menyediakan layanan jual beli online dengan tipe e-commerce yang mengkhususkan pada transaksi eceran. Khiyar menurut hukum ekonomi islam adalah hak untuk melanjutkan atau membatalkan proses jual beli. Penelitian ini merupakan studi kasus pada lazada yaitu salah satu e-commerce yang ada di indonsia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tinjauan hukum fiqh muamalah terhadap akad khiyar yang ada pada lazada. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Data yang digunakan adalah data sekunder, data yang diperoleh secara tidak langsung dari dokumen, data-data, buku-buku, media elektronik, jurnal-jurnal, dan sumber-sumber lainnya yang berkaitan dengan permasalahan yang akan dibahas..
Copyrights © 2022