Dalam pemahaman umum, hukum pidana digunakan sebagai upaya penanggulangan kejahatan dengan penggunaan pemidanaan beserta sanksinya. Sistem pidana yang demikian itu, terdapat ancaman penderitaan atau beban tertentu bagi para pelaku tindak pidana, yang kemudian membawa hukum pidana ke posisi sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir yang harus dipergunakan sebagai langkah perbaikan tingkah laku manusia. Penulisan makalah ini dilakukan untuk memberikan kajian mengenai konsep perumusan hukum pidana menurut teori sosiologi hukum progresif Indonesia. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah deskriptif normatif, dengan menjelaskan bahan-bahan yang telah dikumpulkan penulis berdasarkan kepustakaan terdahulu. Adapun fokus utama dari penulisan ini adalah berdasarkan sudut pandang sosiologi hukum pada aplikasinya di bidang hukum pidana, sebagai cabang ilmu dalam bidang hukum pidana yang membahas mengenai sistem pemidanaan dan proseduralnya.
Copyrights © 2022