Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi
Vol 10, No 1 (2022): Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi

KETENTUAN PIDANA APABILA WAJIB PAJAK SUDAH MEMBAYAR PAJAK TERUTANG DAN DENDA ADMINISTRATIF BERDASARKAN PASAL 44B UNDANG UNDANG KETENTUAN UMUM PERPAJAKAN

Maria Pricilia Silviana (Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret)



Article Info

Publish Date
30 Jul 2022

Abstract

Artikel ini membahas mengenai pengakhiran penyelidikan tindak pidana pajak. Jenis metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif atau doktrinal yang memakai bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil dari penelitian menyatakan bahwa Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan terhadap wajib pajak apabila wajib pajak tersebut membayar pajak yang terutang beserta denda 4 (empat) kali jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar. Hal tersebut menimbulkan persoalan mengenai akibat hukumnya terhadap sifat perbuatan pidana yang dilakukan wajib pajak mengingat dengan pelunasan pajak tersebut, kerugian negara sebagai unsur tindak pidana tidak terjadi. Pengenaan sanksi pidana bagi wajib pajak tidak lebih menguntungkan daripada pengenaan sanksi administratif, karena pengenaan sanksi pidana juga penjara atau kurungan akan tidak menghasilkan pendapatan, sebaliknya akan meningkatkan membebani negara. Ini bisa dimengerti mempertimbangkan pendapatan nasionaldari sektor pajak menjadi berkurang oleh pembayaran pajak yang terutang bersama dengan sanksi administratif.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

hpe

Publisher

Subject

Humanities Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Public Health Social Sciences

Description

The scope of the articles published in Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi (HPE) with a broad range of topics in the fields of Civil Law, Criminal Law, International Law, Administrative Law, Islamic Law, Constitutional Law, Environmental Law, Procedural Law, Antropological Law, Health Law, Law and ...