Artikel ini membahas mengenai pengakhiran penyelidikan tindak pidana pajak. Jenis metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif atau doktrinal yang memakai bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil dari penelitian menyatakan bahwa Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan terhadap wajib pajak apabila wajib pajak tersebut membayar pajak yang terutang beserta denda 4 (empat) kali jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar. Hal tersebut menimbulkan persoalan mengenai akibat hukumnya terhadap sifat perbuatan pidana yang dilakukan wajib pajak mengingat dengan pelunasan pajak tersebut, kerugian negara sebagai unsur tindak pidana tidak terjadi. Pengenaan sanksi pidana bagi wajib pajak tidak lebih menguntungkan daripada pengenaan sanksi administratif, karena pengenaan sanksi pidana juga penjara atau kurungan akan tidak menghasilkan pendapatan, sebaliknya akan meningkatkan membebani negara. Ini bisa dimengerti mempertimbangkan pendapatan nasionaldari sektor pajak menjadi berkurang oleh pembayaran pajak yang terutang bersama dengan sanksi administratif.
Copyrights © 2022