Negara Indonesia adalah negara hukum yang berarti semua aturan hukum yang berlaku di Negara Indonesia harus ditaati oleh warga negara dan penyelenggara negara. Akan tetapi, faktanya, masih banyak sekali aturan-aturan hukum yang dilanggar oleh warga negara dan penyelenggara negara, seperti dalam kasus tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi di Negara Indonesia sangat merajalela dari tahun ke tahun. Oleh karena itu, dibutuhkan penegakan hukum tindak pidana korupsi tersebut guna untuk mewujudkan tegaknya supremasi hukum, tegaknya keadilan dan mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat. Namun, sangat memprihatinkan, ternyata penegakan hukum tindak pidana korupsi di Negara Indonesia tergolong sangat lemah. Hal ini dilihat dari masih banyaknya pembuat peraturan atau penegak hukum itu sendiri yang melakukan tindak pidana korupsi.Penelitian ini mengkaji lebih dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi dalam perspektif teori hukum Lawrence M. Friedman. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan deduktif. Sumber data penelitian tersebut adalah data sekunder.Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi di Negara Indonesia jika ditinjau dalam perspektif teori Lawrence M. Friedman belum berjalan efektif atau optimal. Hal ini dilihat dari adanya peraturan perundang-undangan dan penegak hukum seperti jaksa, polisi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengatur tindak pidana korupsi di Negara Indonesia, belum dapat mengurangi kasus-kasus korupsi yang ada di Negara Indonesia, bahkan dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut justru tersangkanya merupakan penegak hukum itu sendiri yang mana hal ini dimungkinkan terjadi karena kesadaran hukum dan rasa takut akan hukum dari penegak hukum atau masyarakat tersebut kurang.
Copyrights © 2022