Istilah Omnibus Law masih terasa aneh atau belum biasa dikenal oleh sejumlah pihak ataupun masyarakat. Selain itu di dalam Konsepnya Omnibus Law sendiri saat ini jadi perdebatan, terlebih sejumlah golongan selaku akademisinya hukum khawatir jika konsepnya itu diberlakukan maka dapat menjadikan keberlangsungan aturan perundang-undangan jadi terganggu. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui reformasi kebijakan publik dalam Undang-Undang Cipta Kerja serta implikasi Undang-Undang Cipta Kerja terhadap pembentukan kebijakan publik daerah. Metode penelitian pada penelitian ini adalah dengan penghimpunan atas suatu studi kepustakaan. Dengan hasil penelitian Kebijakan publik pemerintah dalam menyampaikan peran strategis Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja bagi kemajuan pembangunan nasional melalui pertumbuhan investasi dan penyerapan tenaga kerja belum mampu meyakinkan publik terutama kaum buruh dan sebaliknya kaum pekerja merasa Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja akan banyak merugikan kepentingannya.Keterkaitan atas terdapatnya revisi Pasal 250 UU No. 23 /14 oleh Pasal 252juga Pasal 250 UU Cipta Kerja, sehingga Peraturannya Daerah mesti ikut sejalan terhadap Pasal 252 juga pasal 250 UU Cipta Kerja.
Copyrights © 2022