Eksistensi kelompok minoritas penyimpangan orientasi seksual atau Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia masih menjadi pro dan kontra. Ada masyarakat yang mendukung komunitas LGBT sebagai fenomena sosial, namun ada juga yang belum bisa menerima Komunitas LGBT. Indonesia sebagai negara hukum berhak melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Namun pada kenyataannya, kaum LGBT masih merasakan perlakuan diskriminatif dan cenderung menjadi kelompok yang terpinggirkan dalam masyarakat. Apalagi LGBT dilihat dari sosiologi fungsionalisme struktural merupakan jenis penyimpangan karena bertentangan dengan kodrat sosial manusia dan juga bertentangan dengan nilai dan norma yang dominan dalam masyarakat. Setiap negara berkewajiban memenuhi Hak Asasi Manusia (HAM) warga negara. Hak Asasi Manusia adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia dan bersifat universal. Permasalahan mengenai HAM makin berkembang dari waktu ke waktu salah satunya yakni kemunculan kelompok minoritas gender dalam hal ini adalah kaum Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT). Seharusnya permasalahan mengenai gender maupun orientasi seksual merupakan ranah privat yang masuk dalam hak sipil yang dijamin oleh HAM dan dilindungi hukum. Paper ini membahas mengenai perlindungan hukum bagi kelompok minoritas penyimpangan orientasi seksual atau LGBT.
Copyrights © 2022