Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi
Vol 10, No 1 (2022): Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYEBARAN BERITA HOAX DI LIHAT DARI TINJAUAN HUKUM

Putri Yashila Rahimah Athifahputih (universitas sebelas maret)



Article Info

Publish Date
30 Jul 2022

Abstract

Media social tentunya memiliki manfaat yang besar bagi kehidupan manusia. Namun, terdapat pula dampak negative dalam penggunaanya, bebasnya penyebarluasan informasi serta berpendapat di media social memungkinkan orang-orang yang tidak bertanggung jawab dapat menyebarkan informasi yang tidak sesuai dengan fakta atau biasa dikenal dengan istilah hoax. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui. penegakan hukum tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) di media social, factor-faktor apa saja yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum terjadap penyebaran berita bohong (hoax) di media social, dan yang terakhir penanggulangan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) di media social secara non penal. Dengan menggunakan teori penengakan hukum menurut soerjono soekanto. Metode penelitian pendekatan normative dengan menggunakan bahan – bahan dari penelitian pustaka. Hasil penelitian ini menemukan beberapa kesimpulan : pertama, dalam menegakan hukum pidana berita bohong (hoax) salah satu aparat penegak hukum yakni Kepolisan Republik Indonesia melakukan beberapa tindakan yakni (a) pre-emtif, pihak Kepolisian melaksanakan kegiatan literasi atau edukasi terhadap pencegahan hoax melalui media social, (b) peventif, dengan cara membentuk Satuan Tugas Cyber Patrol (Satgas Cyber Patrol) di dunia internet, (c) represif, Kepolisian melakukan tugas atau upaya dengan cara melakukan penegakan hukum (law enforcement) terhadap pelaku. Kedua terdapat 5 faktor yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum terhadap berita bohong (hoax) yakni (a) factor hukumnya sendiri, (b) factor penegak hukum (c) factor sarana dan prasana (d) factor masyarakat (e) factor kebudayaan. Ketiga terdapat tiga cara dalam mencegah berita bohong dengan menggunakan sarana non penal yakni sosialisasi, kerjasamam dan pengawasan.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

hpe

Publisher

Subject

Humanities Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Public Health Social Sciences

Description

The scope of the articles published in Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi (HPE) with a broad range of topics in the fields of Civil Law, Criminal Law, International Law, Administrative Law, Islamic Law, Constitutional Law, Environmental Law, Procedural Law, Antropological Law, Health Law, Law and ...