Syiah Kuala Law Journal
Vol 4, No 2: Agustus 2020

Konflik Surat Ijo Berkaitan Dengan Adanya Pungutan Ganda Berupa Retribusi dan PBB

Elsa Indira Larasati (Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga)
Lavenia Nadya Irianti (Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
31 Aug 2020

Abstract

Pemkot Surabaya termasuk sebagai suatu wilayah otonomi yang mendapatkan pelimpahan berupa Hak Pengelolaan dari Pemerintah. Sehingga Pemkot Surabaya mempunyai kewenangan untuk memberikan bagian dari tanah yang dikelolanya tersebut. Penerbitan Surat Izin Pemakaian Tanah atau yang lebih dikenal dengan Surat Ijo merupakan salah satu bentuk pelaksanaan wewenang Pemkot Surabaya yang berkaitan dengan tanah. Namun, dengan diterbitkannya Surat Ijo tersebut ternyata menimbulkan banyak pertanyaan dan permasalahan bagi para pemegangnya. Mengenai Sertipikat Ijin Pemakaian atau Surat Ijo diatur lebih lanjut dalam Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 1997 Tentang Ijin Pemakaian tanah. Dalam Perda tersebut dijelaskan bahwa untuk meningkatkan pendapatan daerah maka pemegang SIPT tersebut akan dikenakan retribusi atau uang sewa. Pemegang SIPT merasa dibebankan dengan 2 (dua) biaya yakni selain retribusi juga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dan hal inilah yang menjadi sebuah permasalahan bagi Pemegang Sertipikat dengan Pemkot Surabaya.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

SKLJ

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

We are interested in topics relating to domestic and international legal issues. it accepts articles relating to Civil Law, Criminal Law, Civil Procedural Law, Criminal Justice Process, Commercial Law, Constitutional Law, International Law, State Administrative Law, Adat Law, Islamic Law, Agrarian ...