Dari perspektif gender ahli waris dapat dibedakan kepada dua kelompok, yaitu; ahli waris laki-laki dan ahli waris perempuan. Ahli waris perempuan termasuk dalam kelompok zawil furudh, yaitu hak bagiannya dalam pewarisan sudah ditentukan secara pasti. Sementara hak kewarisan laki-laki, khususnya anak laki-laki dikelompokkan kedalam âashabat, yaitu ahli waris yang bagiannya tidak pasti. Isyarat tentang bagian yang akan diperoleh ashabat hanya terdapat dalam surat al-Baqarah ayat 11 dan dalam hadis Rasulullah riwayat Ibnu Abbas. Akan tetapi, ketika kedua nash tersebut diselaraskan telah menimbulkan diskusi panjang di kalangan ulama sejak masa sahabat dan sampai sekarangpun diskusi itu masih belum selesai
Copyrights © 2013