Hasil kajian terhadap putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor 08/PID/2012/PT.MKS menunjukkan bahwa terdakwa telah keliru mengambil kebijakan sehingga berujung pada tindak pidana korupsi. Kebijakan yang keliru, berupa tindakan terdakwa memerintahkan Staf Bagian Keuangan menyetor modal melebihi jumlah yang telah ditentukan dalam Perda kota Parepare Nomor 9 Tahun 2004 dan Akta Pendirian perseroan. Tindakan keliru lainnya, adalah menyetujui pemindahbukuan dana yang tersimpan dalam rekening perseroan ke rekening pribadi direktur utama. Hasil kajian, juga menunjukkan bahwa dari sisi penerapan hukum acara pidana dan hukum pidana materiil putusan Majelis Hakim PT sudah tepat. Namun dari sisi pencegahan dan pemberantasan korupsi, penjatuhan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebanyak Rp. 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah) tersebut terlalu ringan sehingga tidak memberikan efek jera.
Copyrights © 2019