Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan suatu lembaga negara yang bergerak dalam lingkup politik hukum, dan undang-undang sebagai manifestasi dari politik hukum tersebut. Kekuasaan sebagai pembentuk undang-undang berada pada DPR sebagaimana telah diatur dalam Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Salah satu tuntutan reformasi yang digulirkan sejak tahun 1998 adalah dibangunnya suatu sistem ketatanegaraan Indonesia yang berbasis secara murni dan konsekuen pada paham “kedaulatan rakyat” dan “Negara hukum” (rechstaat). DPR Setelah Amandemen UUD NRI 1945 terjadi sebuah pergeseran kekuasaan legislatif dalam menjalankan fungsinya yakni membentuk undang-undang. Fungsi Legislasi adalah fungsi untuk membentuk undang-undang, dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang. Fungsi ini merupakan fungsi utama lembaga perwakilan rakyat berupa fungsi pengaturan (regelende function). Dengan adanya amandemen terhadap UUD NRI 1945 pula, terjadilah perubahan yang signifikan terhadap kedudukan, tugas dan wewenang DPR. Jika sebelum amandemen UUD NRI 1945 kekuasaan membentuk undang-undang berada di tangan Presiden, maka sesudah amandemen UUD 1945 kekuasaan membentuk undang-undang berada di tangan DPR, sedangkan Presiden hanya mengesahkan rancangan undang-undang yang telah dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam konteks ketatanegaraan Indonesia dengan sistem Presidensil, fungsi legislasi tetap mengacu pada adanya pemisahan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif, namun tidak diterapkan secara mutlak. Hal ini ditandai dengan adanya wewenang Presiden untuk ikut serta dalam mengajukan suatu rancangan undang-undang, membahas bersama dengan DPR untuk mencapai persetujuan bersama, serta mengesahkannya menjadi undang-undang. Sistem pemerintahan presidensial merupakan sistem pemerintahan negara republik dimana eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif. Dengan doktrin pemisahan kekuasaan, kekuasaan legislatif dan eksekutif dipisahkan secara tegas antara fungsi dan lembaganya. Namun praktek di negara Indonesia, pemisahan seperti itu tidak mutlak diterapkan disebabkan oleh beberapa faktor seperti kurangnya sumber daya, pengaruh sistem kepartaian dan faktor-faktor lainnya. Sehingga sebagai karakter khas dalam sistem presidensil, Presiden memiliki hak veto yaitu berupa hak untuk menolak suatu undang-undang yang telah ditetapkan oleh kekuasaan eksekutif. Fungsi DPR yang ideal dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yakni DPR sepenuhnya melaksanakan kekuasaan membentuk undang-undang tanpa adanya keterlibatan Presiden dalam tahap pembahasan rancangan undang-undang untuk mendapatkan persetujuan bersama. Dengan sistem pemerintahan Presidensial dapat memberikan Hak Veto kepada Presiden untuk menolak undang-undang yang dihasilkan lembaga legislatif dengan disertai alasan-alasan keberatannya.
Copyrights © 2019