Kekayaan intelektual berbasis kepemilikan komunitas di daerah merupakan sebuah potensi daerah yang dapat mendukung peningkatan pendapatan daerah. Dalam kenyataannya pengelolaan aset intelektual ini mengalami kendala di samping kesadaran pemerintah dan masyarakat terhadap potensi tersebut juga menyangkut ketidaktertiban pranata hukum kepemilikannya yang berakibat pada kelemahan tingkat legalitas kepemilikan itu sendiri. Penelitian menunjukkan bahwa pada tingkatan nasional kesadaran akan upaya itu sudah mulai terlihat diikuti dengan kepedulian daerah. Akan tetapi kendala terbesarnya adalah sinergitas kerja antarinstitusi belum maksimal sehingga hasil dari perlindungan kekeayaan intelektual daerah itu belum optimal.
Copyrights © 2019