Pentingnya peraturan desa kadang-kadang tidak dipahami oleh masyarakat. Termasuk masyarakat desa sungsang, kabupaten banyuasin sumatera selatan yang tidak terlalu memperhatikan pentingnya Perdes ini. Dalam perjalanannya perdes memiliki sudut pandang lain. Konsekuensi sebagai produk hukum, peraturan desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sebagai produk politik, proses pembentukan peraturan desa melibatkan 3 (tiga) pihak yaitu : kepala desa, BPD dan masyarakat desa. Kaitannya dengan otonomi desa, peraturan desa menjadi alat mewujudkan otonomi desa. Untuk itu perlu memperhatikan peraturan perundang-undangan terkait dalam pembentukannya seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Copyrights © 2020