Pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Permasalahan apa saja dapat diselesaikan dengan undang-undang dalam komunikasi elektronik tergantung pada hukum yang diterapkan oleh masing-masing negara. Tidak ada satu negara pun yang menunjukan kesiapannya untuk memperlakukan e-commerce. Kepastian hukum beberapa yurisdiksi (baik yurisdiksi pembeli atau penjual atau yang lainnya) yang akan menjadi hukum yang mengatur tersebut dapat memberi kesan tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Namun demikian, kepastian yurisdiksi itu sendiri mungkin bukan jawaban dari kebutuhan setiap pihak saat terjadi ketidak-puasan ketika usaha pengadilan hasil transaksi yang menjadi mahal, atau tidak seimbang dengan nilai transaksi. Kemungkinan lebih jauh yaitu bahwa pembeli mungkin tidak memiliki sumber daya untuk melakukan tindakan hukum kepadapenjual yang membuat posisinya menjadi sulit. efektivitas hukum tidak lepas dari permasalahan penegakan hukum yang merupakan suatu proses yang melibatkan banyak hal. Oleh karena itu, keberhasilan penegakan hukum akan dipengaruhi oleh hal-hal tersebut. Secara umum sebagaimana dikemukakan oleh Soerjono Soekanto, ada lima faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, yaitu Faktor hukumnya sendiri; Faktor penegak hukum, yaitu pihak-pihak yang membentuk maupun yang menerapkan hukum; Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum; Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan; Faktor kebudayaan, yaitu sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergauan hidup. Dengan berdasarkan sistem hukum di atas, maka Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak efektif untuk melindungi kepentingan seluruh warga negara Indonesia, khususnya bagi pengguna e commerce. Meskipun sudah termuat dan tercantum dalam hukum yang telah dibakukan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008, hal ini tidak akan dapat dijalankan dan diterapkan dengan baik apabila tidak adanya kerjasama antara aparat penegak hukum dengan masyarakat luas pada umumnya untuk menjalankan dan mematuhi peraturan tersebut. Hal ini dikarenakan pada kenyataannya, di kehidupan sosial masyarakat, peraturan tersebut hanya sebagai wacana belaka atau bahkan ketidaktahuan masyarakat mengenai Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan demikian, faktor yang banyak mempengaruhi efektivitas suatu perundang-undangan adalah profesional dan optimal pelaksanaan peran, wewenang dan fungsi dari para penegak hukum, baik di dalam menjelaskan tugas yang dibebankan terhadap diri mereka ataupun dalam menegakkan perundang-undangan tersebut.
Copyrights © 2013