VoIP adalah sebuah sistem yang mampu mentransmisikan data baik audio, video, graphic dan teks dari satu tempat ke tempat lainnya melalui berbagai media transmisi dengan memanfaatkan jaringan publik atau internet sebagai sambungan utamanya. Dalam penelitian yang bersifat kualitatif ini, lebih dititik beratkan pada kajian masalah perkembangan hukum yang mengatur VoIP di Indonesia dengan pendapat sementara bahwa VoIP adalah telekomunikasi yang seharusnya diatur oleh UU No. 36 Tahun 1999 dan bagaimanakah tindak lanjut pemerintah guna mengantisipasi VoIP di masa mendatang? Dari kajian literatur terhadap peraturan perundang-undangan dan beberapa peraturan di bawahnya, dapat disimpulkan bahwa, VoIP dianggap sebagai sebuah telekomunikasi sehingga pelaksanaannya harus berdasar UU No. 36 Tahun 1999. Apabila penyelenggaraan VoIP untuk keperluan publik dan bersifat komersial maka harus memperoleh ijin terlebih dahulu. Namun jika hanya bersifat khusus dalam penggunaannya, maka tidak memerlukan ijin. Secara etimologi, peraturan yang digunakan menggunakan pendekatan secara fungsional, bukan sebagai sebuah tehnik sehingga banyak menimbulkan celah pelanggaraan yang berujung belum tercapainya tujuan dari hak menguasai negara. Perkembangan hukum di Indonesia, jika dilihat dari sisi sejarah tentang pengaturan penyelenggaraan VoIP sudah menunjukan proses regulasi untuk menghadapi kemajuan teknologi VoIP dan pemanfaatannya. Kesimpulan yang dihasilkan dari tesis ini adalah bahwa (1) VoIP jika diselenggarakan untuk kepentingan publik dan bersifat komersial harus memperoleh ijin dari negara, namun jika diselenggarakan untuk kepentingan khusus yang tidak menyangkut konsumen dan gratis, maka tidak memerlukan ijin, di samping itu ada kecenderungan hukum selalu tertinggal dan belum mampu memandang jauh ke depan permasalahan sehingga perlu diregulasi, (2) pemerintah sebagai alat negara sudah mulai melakukan regulasi terhadap peraturan perundangan yang mengatur telekomunikasi di Indonesia seiring dengan perkembangan pemanfaatan VoIP sebagai sarana telekomunikasi. Pemerintah sudah mulai memposisikan sebagai pengatur, pembina dan pengontrol lalu lintas data transmisi pada VoIP.
Copyrights © 2012