Dalam era serba modern termasuk juga dalam hubungan antara Dokter dan pasien di mungkinkan dan bahkan sekarang sering terjadi Transplantasi organ tubuh yang menurut hukum Islam sebenarnya hanya dari pendapat Ahli Fiqh saja. Alqur’an maupun Alhadist tidak mengatur secara tersurat maupun tersirat.oleh karenanya dengan perkembangan berbagai macam penyakit dan cara penyembuhan harus dilakukan satu-satunya hanya dengan transplantasi, maka hukum islam memandang demi kemaslakhatan dan tidak merugikan orang lainmaka transplantasi organ tubuh di perbolehkan, namun dengan syarat yang sangat ketat, begitu juga dengan Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, sudah mengaturnya dengan jelas dalam pasal-pasalnya, namun demikian Transplantasi harus memenuhi kriteria yang sangat ketat bagi Dokter dalam melaksakan Transplantasi tersebut.
Copyrights © 2016