Penulisan ini mengarah pada kualitas hadis serta pemaknaan hadis. Dalam pengumpulan data digunakan metode library research (kepustakaan) dan dalam mengkaji data menggunakan metode takhrij hadis, kesahihan sanad dan matan serta teori pemaknaan hadis. Penelitian hadis tentang poligami ini menghasilkan bahwa hadis tersebut berkualitas Shahih li dzatihi. Hadits bias dijadikan hujjah karena hadits ma’muluun wa maqbuluun, yang telah memenuhi kriterai kehujahan dan keshahihaan hadits. Kesahihan Matan hadis tidak bertentangan dengan Al-Qur’an, dengan Hadis dan akal. Hadits membahas tentang implikasi masing-masing poligami yang dilakukann di antaranya poligami maksimal empat orang istri dan di dalam poligami ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh suami kepada istri yaitu mengumpuli dan menggiliri istri-istrinya dengan adil secara kasih sayang dan nafkah. Poligami bukanlah hal yang baru muncul tetapi setelah Islam datang maka poligami diarahkan serta diatur dengan aturan yang manusiawi dan mulia, maka dari itu praktik ini bukanlah suatu hal yang tercela atau negatif selama seseorang hendak melakukan poligami ditujukan dengan tujuan yang jelas dan memenuhi segala ketentuan yang telah diatur agama. Islam tidak serta merta memperbolehkan praktik poligami ini namun apabila poligami dilakukan dengan tujuan yang negatif dan tidak jelas, maka Islam menentang dan melarang praktik ini secara tegas dengan maksud untuk menjaga kedudukan derajat kaum wanita.Kata kunci : Poligami, empat isteri, persfektif hadits
Copyrights © 2022