Penelitian bertujuan untuk menganalisis Kebijakan penyederhanaan struktur organisasi menjadi lebih datar, melalui kebijakan teknis penyederhanaan birokrasi Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan serta Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020 yang secara langsung berdampak pada sistem kerja dan tugas pokok fungsi setiap pemangku jabatan pada struktur organisasi perangkat daerah. Penelitian menggunakan teori Implementasi Kebijakan sebagai guidance theory dengan pertimbangan bahwa strategi implementasi kebijakan penyederhanaan struktur pada Dinas PUTR Pemkab Bandung dapat terimplementasikan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif, dimana penggalian data dan informasi diperoleh melalui proses wawancara dan pengumpulan data sekunder yang berkaitan dengan topik penelitian. Analisis data dilakukan metode SWOT. Hasil penelitian menunjukan permasalahan dalam penelitian ini terdapat pada isi kebijakan faktor kepentingan, dan lingkungan implementasi faktor kekuasaan yang terlibat dan faktor tingkat kepatuhan pelaku. Kesimpulan dari penelitian adalah Implementasi Penyederhanaan Struktur Organisasi Dinas PUTR belum terimplementasi dengan baik karena masih menyisakan dampak negatif.
Copyrights © 2022