Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kelurahan Jayengan cukup tinggi, hal ini terjadi karena faktor ekonomi dalam rumah tangga dan adanya bias gender di beberapa rumah tangga, sebagian dari mereka beranggapan bahwa suami adalah penguasa dalam rumah tangga, sehingga seringkali suami melakukan tindakan kekerasan dalam menyelesiakan masalah. Ada beberapa faktor yang menjadikan kasus KDRT di Kelurahan Jayengan tidak diselesikan baik jalur litigasi maupun non litigasi yaitu kurangnya pemahaman terhadap hukum dan jenis KDRT, korban merasa malu untuk melaporkan dan masyarakat beranggapan kasus KDRT adalah urusan domestik keluarga. Langkah yang dilakukan oleh TIM PKM adalah dengan memberikan pelatihan Paralegal dan keterampilan penanganan kasus KDRT. Dari kegiatan PKM tersebut tokoh masyarakat dan korban dapat memiliki keterampilan hukum penanganan KDRT dan dapat memberikan pemahaman terhadap masyarakat di Kelurahan Jayengan.
Copyrights © 2022