Tulisan ini, mengeksplorasi penggunaan media sosial pada remaja khususnya pelajar di SMA PGRI Pulau Salemo Kabupaten Pangkep yang sangat masif, akan tetapi tidak didukung dengan pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan. Kegiatan penyuluhan hukum tersebut pelaksanaanya diawali dengan melakukan pretest kepada peserta didik, kemudian penyuluhan hukum dan diakhiri dengan post test. Pretest dan posttest dilakukan untuk mengukur pengetahuan peserta didik mengenai penggunaan media sosial secara bijak. Berdasarkan hasil kegiatan tersebut terdapat peningkatan yang signifikan mengenai pengetahuan peserta didik mengenai penggunaan media sosial di SMA PGRI Pulau Salemo. Rekomendasi dari tulisan ini sebaiknya kegiatan pengabdian masyarakat dilakukan secara kontinyuitas dan penggunaan media sosial dan potensi tindak pidana yang terjadi didalmnya perlu dimasukkan dalam kurikulum atau terintegrasi dalam kurikulum baik di baik di SD, SMP, SMA maupun di Perguruan Tinggi.
Copyrights © 2022