Penelitian ini bertujuan untuk 1) mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan hakim Pengadilan Hukum Industrial dalam memeriksa dan memutuskan perkara Nomor : 11/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Tjk; dan 2) mengetahui dan menganalisis pemenuhan hak-hak pekerja/buruh berdasarkan putusan hakim Pengadilan Hubungan Industrial Nomor : 11/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Tjk. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normative dan didukung dengan pendekatan empiris. Data diperoleh menggunakan metode wawancara kepada 3 narasumber. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif deskriptif. bahwa dasar pertimbangan hakim pengadilan hubungan industrial dalam mengambil putusan berdasarkan pasal 100 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri (PPHI), namun dalam memeriksa dan memutuskan perkara, pekerja/buruh tidak bisa mendapatkan hak-haknya. Selain itu, putusan Pengadilan Hubungan Industrial dalam memeriksa dan memutuskan perkara tidak memperhatikan peristiwa hukum yang telah lampau dalam menetapkan status pekerja.
Copyrights © 2022