Anak adalah amanah sekaligus karunia Allah SWT, yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat dan hak-hak sebagai manusia, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidupnya yang layak, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan lainya. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014. Pasal 81 yang berkaitan dengan tindak kekerasan seksual terhadap anak, tidak merumuskan dengan tegas apa yang diperkirakan menjadi akibat dari kekerasan yang dialami korban. Identifikasi penelitian ini adalah penelitian hukum normative yaitu penelitian terhadap masalah dengan melihat dari segi peraturan-peraturan yang berlaku yang bertujuan mencari azas-azas hukum, agar dapat memberikan perlindungan terhadap anak korban kesusilaan, Perlunya perlindungan terhadap korban tindak pidana kesusilaan tidak lepas dari akibat yang dialami korban setelah perkosaan yang dialaminya. Korban tidak saja mengalami penderitaan secara fisik tetapi juga penderitaan secara pisikis yang dirasakan seumur hidupnya.
Copyrights © 2022