Pajak merupakan pungutan dari negara dan eksistensinya dapat terlihat dari konsitusi negara kita dalam PasalX. Pajak menjadi iuran bagi setiap warga negara yang telah menjadi subjek pajak dalam rangka pemasukan untuk perkembangan perekonomian di negara Indonesia. Pun demikian jenis pajak ada yang berupa pajak pusat dan pajak daerah. Adapun penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normative. Hasil penelitian menunjukan bahwa pajak daerah adalah pajak yang didapatkan dari pendapat asli daerah yang paling dominan dibandingkan dengan penerimaan lainnya. Dan pajak daerah ini tentunya membawa pengaruh yang signifikan bagi pembangunan wilayah daerah otonom.
Copyrights © 2021