Aquaculture based on local wisdom is utilization accompanied by the breeding of aquatic organisms that is based on application of the obtained knowledge from the local communities and its surroundings regarding the concerned matter. Laws related to this topic are Law No.31 of 2004 on Fisheries and Law No.45 of 2009 concerning amendment to Law No.31 of 2004 on Fisheries. The purpose of this study is to find the problems and obstacles in law enforcement on fisheries and the strategies needed to push the potential of aquaculture that is based on local wisdom in Indonesia. The methodology used in this research is normative legal research which focused on library research. The law enforcement regarding fisheries to push the potential in aquaculture in Indonesia is still hindered by some obstacles. Those obstacles include unsupportive legal substance, inadequate human resources, lack of facilities and infrastructure, and lack of public awareness. Strategies in the non-legal aspect that should be carried are community education, community empowerment and provision of seed supply, and conservation area development. Meanwhile, strategies in the legal aspect that could be done are in the form of preventive actions that include the formulation of laws and improvements to the suveillance system, repressive measures in the form of applying firmly established regulations, as well as curative actions in the form of counseling for the criminals.Budidaya perikanan berbasis kearifan lokal berarti usaha pemanfaatan yang disertai dengan pengembangbiakan organisme perairan yang didasarkan pada penerapan pengetahuan yang telah diperoleh masyarakat lokal dan sekitarnya mengenai hal yang bersangkutan. Salah satu hukum yang berkaitan dengan topik persoalan ini adalah UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan UU No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU 31/2004 mengenai Perikanan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persoalan dan hambatan dalam penegakan hukum perikanan dan strategi yang harus diupayakan guna mendorong potensi budidaya ikan berbasis kearifan lokal di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah metode penelitian hukum normatif yang berfokus pada studi literatur. Penegakan hukum perikanan untuk mendorong budidaya perikanan di Indonesia masih dibatasi oleh hambatan-hambatan. Hambatan dalam penegakan hukum perikanan tersebut antara lain substansi hukum yang kurang mendukung, SDM yang kurang memadai, kurangnya sarana dan prasarana, dan tingkat kesadaran masyarakat yang rendah. Adapun strategi dalam aspek non-hukum yang harus dilakukan antara lain penyuluhan masyarakat, partisipasi masyarakat dan penyediaan benih, serta pengembangan kawasan konservasi. Sementara strategi dalam aspek hukum yang dapat dilakukan yaitu berupa tindakan preventif yang mencakup perumusan UU dan penyempurnaan sistem pengawasan, tindakan represif berupa pengaplikasian peraturan yang ditetapkan secara tegas, serta tindakan kuratif berupa pembinaan kepada pelaku tindak pidana.
Copyrights © 2021