Prosiding Seri Seminar Nasional
Vol. 1 No. 1 (2021): PROSIDING SERINA III 2021

PENCEGAHAN BULLYING TERHADAP MASYARAKAT DIFABEL DAN BERKEBUTUHAN KHUSUS DI KALANGAN REMAJA

Hery Firmansyah (Jurusan Ilmu Hukum, Universitas Tarumanagara)
Amad Sudiro (Jurusan Ilmu Hukum, Universitas Tarumanagara)
Sindhi Cintya (Jurusan Ilmu Hukum, Universitas Tarumanagara)
Charina Putri Besila (Jurusan Ilmu Hukum, Universitas Tarumanagara)
Shrishti Shrishti (Jurusan Hukum, Tarumanagara Jakarta)



Article Info

Publish Date
28 Dec 2021

Abstract

Bullying is an act or behavior that is done by hurting in physical, verbal or emotional/psychological form by a person or group who feel stronger to the victim who is weaker physically or mentally repeatedly without any resistance with the aim of making the victim suffer. The problem of bullying is increasingly increasing in numbers, coupled with cyber bullying that is increasingly attacking children's psychological. One of the government's efforts in preventing and tackling child delinquency is by organizing the child criminal justice system through Law No. 11 of 2012 on the Child Criminal Justice System which replaces Law No. 3 of 1997 on Child Courts. But the solution offered by this government according to the author should be avoided in dealing with this problem of bullying, because it can disrupt the child's mentality for the future. Especially bullying in people with disabilities is very serious because children with disabilities are more vulnerable to the impact of bullying cases and even want to kill themselves rather than having to face pressures in the form of insults and punishment to death. Bullying adalah tindakan atau perilaku yang dilakukan dengan menyakiti secara fisik, verbal atau emosional/psikologis oleh seseorang atau kelompok yang merasa lebih kuat kepada korban yang lebih lemah secara fisik atau mental secara berulang-ulang tanpa adanya perlawanan dengan tujuan membuat korban menderita. Permasalahan bullying semakin hari mengalami peningkatan angka, ditambah dengan cyber bullying yang kian marak menyerang psikologis anak. Salah satu upaya pemerintah dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan kenakalan anak yaitu dengan menyelenggarakan sistem peradilan pidana anak melalui UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menggantikan UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Namun solusi yang ditawarkan oleh pemerintah ini menurut penulis sebaiknya dihindari dalam menangani permasalahan bullying ini, karena bisa mengganggu mental anak untuk kedepannya. Khususnya bullying pada penyandang disabilitas merupakan hal yang sangat serius karena anak disabilitas lebih rentan terkena dampak dari kasus bullying bahkan berkeinginan untuk bunuh diri daripada harus menghadapi tekanan-tekanan berupa hinaan dan hukuman hingga kematian.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

PSERINA

Publisher

Subject

Agriculture, Biological Sciences & Forestry Humanities Civil Engineering, Building, Construction & Architecture Industrial & Manufacturing Engineering Materials Science & Nanotechnology

Description

Prosiding SERINA merupakan wadah publikasi hasil penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang dilaksanakan oleh Dosen, Mahasiswa, maupun Praktisi dan telah didesiminasikan Pada Seri Seminar Nasional (SERINA) yang diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat ...