Pandemi COVID-19 sangat berpengaruh terhadap aspek perekonomian, berbagai kalangan masyarakat merasakan dampak ekonomi yang menjadi tidak stabil. Berangkat dari sini, masyarakat mulai mencari cara untuk mengelola keuangan dengan lebih baik agar dapat bertahan dalam situasi yang tak menentu seperti sekarang, salah satu caranya dengan berinvestasi. Binary Option Trading menjadi hal yang cukup banyak dibicarakan publik belakangan ini, dikarenakan banyak influencer dan iklan-iklan bertebaran mengenai keuntungan besar yang bisa didapatkan melalui Binary Option Trading, sehingga banyak masyarakat yang tergiur untuk mencoba masuk ke dalamnya tanpa memahami apa dan bagaimana sistem Binary Option itu sendiri. Selain itu, legalitas Binary Option Trading di Indonesia masih dipertanyakan. Mengenai jenis komoditi yang termasuk dalam subjek kontrak berjangka diatur dalam Peraturan Bappebti No. 3 Tahun 2019 tentang Komoditi, Binary option tidak termasuk dalam subjek yang tertulis di Pasal 1. Hal ini secara tidak langsung dapat diartikan bahwa Binary Option ilegal. Maka timbul pertanyaan, bagaimana bila masyarakat yang berinvestasi menggunakan Binary Option ini mengalami kerugian? Hal ini yang selanjutnya diteliti oleh penulis, bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi para investor sebagai pelaku trading menggunakan Binary Option dan juga bagaimana peranan pemerintah dalam menangani hal tersebut. Adapun tulisan ini dibuat dengan menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dengan meninjau suatu isu hukum dari sisi normatifnya guna menemukan jawaban dari permasalahan-permasalahan hukum yang diangkat.
Copyrights © 2022