Prosiding Seri Seminar Nasional
Vol. 2 No. 1 (2022): PROSIDING SERINA IV 2022

IMPLEMENTASI FILOSOFI KEADILAN DALAM BIDANG USAHA

Abd. Latip Lestaluhu (Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Tarumanegara)
Jeane N. S (Fakultas Ilmu Hukum Universitas Tarumanegara)
Rasji Rasji (Ilmu Hukum Universitas Tarumanegara)



Article Info

Publish Date
19 Aug 2022

Abstract

Tulisan ini membahas tentang penerapan filosofi keadilan dalam bidang usaha. Penerapan nilai-nilai keadilan dalam bidang usaha tanpa kita sadari telah dilaksanakan mulai dari proses pendirian badan usaha, dan pengelolaannya termasuk hubungan timbal bailk antara badan usaha dengan karyawannya. Instrumen hukum yang mengatur pendirian badan usaha merupakan suatu hal yang ditaati secara umum bagi masyarakat yang berkeinginan untuk mendirikan suatu badan usaha tanpa ada pengecualian baik proses maupun tata caranya. Nilai-nilai keadilan ini juga berlaku bagi hubungan memberi dan menerima (take and give) antara badan usaha dengan karyawannya. Karyawan memberikan tenaga sebagai pekerja bagi kemajuan perusahaan, sementara perusahaan memberikan upah yang pantas sesuai dengan aturan yang berlaku Baik karyawan ataupun badan usaha sadar secara sungguh untuk menjalankan hak dan kewajiban masing-masing sebagaimana aturan yang mengatur. Meskipun terpaksa namun ketentuan yang mengatur tersebut harus ditaati dan dipatuhi untuk mewujudkan nilai keadilan itu sendiri.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

PSERINA

Publisher

Subject

Agriculture, Biological Sciences & Forestry Humanities Civil Engineering, Building, Construction & Architecture Industrial & Manufacturing Engineering Materials Science & Nanotechnology

Description

Prosiding SERINA merupakan wadah publikasi hasil penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang dilaksanakan oleh Dosen, Mahasiswa, maupun Praktisi dan telah didesiminasikan Pada Seri Seminar Nasional (SERINA) yang diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat ...