Tempat Pemakaman Umum (TPU) memiliki fungsi utama sebagai tempat pelayananpublik untuk penguburan jenazah. Pemakaman juga dapat berfungsi sebagai RuangTerbuka Hijau (RTH) untuk menambah keindahan kota, daerah resapan air, pelindung,pendukung ekosistem, dan pemersatu ruang kota. Sayangnya, perencanaan areapemakaman dalam sebuah kota sering terabaikan baik dari segi kualitas desain maupunkuantitas kebutuhan standar pelayanan minimalnya. Metode penelitian dilakukan denganteknik survei di TPU Pasirtanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi sertawawancara kepada narasumber terkait. Temuan menunjukkan bahwa kondisi TPUPasirtanjung lokasi belum indah dan aman menurut peraturan-peraturan terkait RTH. Fokuspenyelesaian masalah melalui desain untuk penataan blok dalam masterplan serta arahanpenyediaan sirkulasi, sarana, utilitas, serta sempadan, sehingga menghilangkan kesanmenakutkan namun tetap memiliki fungsi ekologis dan sosial bagi masyarakat.
Copyrights © 2021