Berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum (UU No.12 Tahun 1995) Tentang Pemasyarakatan. Sistem pemasyarakatan disamping bertujuan mengembalikan warga binaan sebagai warga yang baik juga bertujuan untuk melindungi masyarakat terhadap kemungkinan diulanginya tindak pidana oleh warga binaan, serta merupakan pencapaian dan bagian yang tidak terpisahkan dari nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila. Lembaga Pemasyarakatan masuk kedalam kategori wilayah pelayanan publik yang bersifat khusus. Meskipun bersifat khusus, kualitas pelayanan publik yang diberikan belum maksimal.
Copyrights © 2017