Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah situasi dan kondisi dinamis masyarakat sebagai prasyarat terselenggaranya proses pembangunan dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban dan tegaknya hukum serta terwujudnya ketentraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum juga bentuk-bentuk gangguan lainnya yang meresahkan masyarakat. Pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) merupakan salah satu tugas pokok Polri sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diaktualisasikan melalui beberapa bidang tugas seperti kegiatan pre-emtif, preventif dan represif (penegakan hukum) yang semuanya dilaksanakan secara berkesinambungan oleh Polri.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2017