Keamanan dan ketertiban yang kondusif merupakan dambaan seluruh masyarakat, karena terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban akan membuat rasa tidak aman dan nyaman serta merugikan masyarakat. Terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan tugas pokok Polri sebagaimana tertuang dalam UU No 2 tahun 2002 pasal 13 yang menyebutkan bahwa Polri sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum serta pelindung pengayom dan pelayan masyarakat. Polri harus mampu bekerjasama dengan semua golongan yang ada seuai dengan program Grand Strategi Polri Tahap II : PARTNERSHIP BUILDING (2011 - 2015), di mana perlu dibangun kerjasama yang erat dengan berbagai pihak yang terkait dengan pekerjaan Polri, sehingga dapat menjalankan peran dan fungsinya. Polri juga harus mampu mempertahankan keamanan dan keteraturan sosial akibat dari globalisasi budaya berkait dengan kemajuan teknologi yang mampu merubah perilaku masyarakat pada aspek sosial budaya.
Copyrights © 2017