Abstrak: Menurut Lawrence M. Friedman hukum modern yang mengatur tentang hubungan antar individu ditetapkan berdasarkan pembagian peran yang setara diantara sesama manusia, dan itu dituangkan secara legal formal dalam sebuah kontrak. Sederhananya kontrak adalah pijakan awal dalam hubungan antar individu termasuk dalam hal ekonomi. Berdasarkan asas Pacta Sunt Servanda sebuah kesepakatan yang tertuang dalam sebuah kontrak harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang bersepakat, poin-poin yang telah disepakati menjadi sebuah hukum yang harus ditaati bersama. Artikel ini akan mendeskripsikan penafsiran akad dalam sebuah kontrak atau perikatan dengan menggunakan kaidah fikih muammalah kulliyah sebagai pisau analisis, juga akan mendeskripsikan penyelesaian sengketa perikatan dan berakhirnya perikatan dalam KHES dan KUHPerdta.
Copyrights © 2022