Jurnal Prointegrita
Vol 6 No 1 (2022): APRIL

PENYELESAIAN KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS OLEH ANAK DIBAWAH UMUR MELALUI RESTORATIVE JUSTICE

Rini T. Simangungsong (Unknown)
Anton Simagunsong (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2022

Abstract

Kasus kecelakaan lalu lintas dengan anak di bawah umur seringkali menimbulkan kontroversi dalam penerapan hukum pidana sehingga menimbulkan banyak polemik. Pendapat bahwa proses hukum harus tetap dijalankan dan harus ditegakkan secara tidak pandang bulu (rule of law and law enforcement), karena “kelalaian” yang termasuk delik culpa/kelalaian yaitu pada saat mengemudikan kendaraan yang mengakibatkan kecelakaan dan mengakibatkan kematian korban, tetap harus diproses secara hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh anak di bawah umur, konsep restorative justice menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh anak di bawah umur, dan tindakan kepolisian dalam menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh anak di bawah umur melalui restorative justice. Jenis penelitian ini menggunakan yuridis empiris dan alat pengumpulan data menggunakan teknik wawancara yang dilakukan kepada Kepala Lalu Lintas Polres Tapanuli Utara yaitu AKP Drs. Ali Umar Simanjuntak tentang penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas oleh anak di bawah umur melalui restorative justice. Faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh anak di bawah umur antara lain faktor keluarga, faktor pendidikan dan faktor sosial atau lingkungan anak yang kurang baik. Konsep restorative justice dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas bertujuan untuk mewujudkan pengalihan proses penyelesaian tindak pidana di luar proses peradilan pidana dan diselesaikan melalui proses musyawarah. Tindakan polisi dalam menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas oleh anak di bawah umur dimulai dengan mengolah TKP, membuat berita acara, melakukan proses penyidikan, dan memberikan waktu bagi korban dan pelaku untuk bergerombol, dari proses inilah Restorative Justice dimulai, sehingga jika korban dan pelaku bersedia berdamai dan pelaku bersedia membayar ganti rugi, para pihak membuat pernyataan damai.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jurnalprointegrita

Publisher

Subject

Decision Sciences, Operations Research & Management Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tujuan dari Jurnal Integrita untuk mengembangkan sebuah penelitian yang telah dituliskan serta menjadi acuan untuk para peneliti dibidang Ilmu Komunikasi, Ilmu Hukum, Ilmu Menajemen, Ilmu Pemerintahan, dan Manajemen Agribisnis Jurnal Integrita dengan Scope meliputi : Ilmu Komunikasi, Ilmu Hukum, ...