Humas Pemerintah Kota Cirebon yang merangkap jabatan sebagai PPID dalam melaksanakan program Pelayanan Informasi Publik sesuai dengan Undang (UU) No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui Fungsi Humas Pemerintah Kota Cirebon dalam Pelayanan Informasi Publik, mengetahui dalam hal apa saja Humas Pemerintah Kota Cirebon melaksanakan Fungsi Humas sebagai PPID Dalam Pelayanan Informasi Publik, mengetahui Hambatan yang ditemui Humas Pemerintah Kota Cirebon Sebagai PPID Dalam Pelayanan Informasi Publik. Penelitian dilakukan dengan menggunakan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara dan studi kepustakaan. kemudian untuk pengujian keabsahan data menggunakan teknik tiangulasi sumber yaitu membandingkan informasi yang diperoleh dari sumber berdasarkan waktu yang sama dengan alat berbeda. Setelah penelitian dilakukan hasilnya yaitu Humas pemerintah Kota Cirebon sebagai PPID Pelayanan Informasi Publik. belum mampu melaksanakan fungsi Humas secara keseluruhan, dikarenakan adanya hambatan internal dan eksternal yang menjadikan Fungsi Humas menjadi belum optimal.Kata Kunci: Pelayanan Informasi Publik, Fungsi Humas sebagai PPID, UU KIP, Perwali
Copyrights © 2015