AbstrakAdanya suatu perjanjian terjadi atas adanya kesepakatan kedua belah pihak untuk membuat suatu perjanjian, para pihak dapat memberikan kepercayaannya terhadap pihak lain karena mereka berpegang kepada adanya itikad baik dari para pihak itu sendiri. Namun itikad baik dan kebebasan berkontrak dalam hal membuat suatu perjanjian sering disalahgunakan oleh salah satu pihak yang baik secara sengaja maupun tidak sengaja. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui akibat hukum dari perjanjian jual beli tanah dibuat dibawah tekanan dan dalam keadaan terpaksa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Dengan adanya perjanjian jual beli tanah dibuat di bawah tekanan dan dalam keadaan terpaksa adalah merupakan keadaan penyalahgunaan keadaan sehingga hal tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa perjanjian jual beli yang dibuat dibawah tekanan dan dalam keadaan terpaksa adalah merupakan misbruik van omstandigheiden, yang dapat mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan, karena tidak lagi memenuhi unsur-unnsur pasal 1320 KUHPerdata, yaitu tidak adanya kehendak yang bebas dari salah satu pihak. Kata kunci: Upaya Hukum, Perjanjian, Tekanan, Terpaksa.
Copyrights © 2022